Mediamataraman — Prof. Dr. H. Misranto, S.H., M.Hum menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan tidak mampu menjawab persoalan mendasar dunia kerja di Indonesia. Bahkan, menurutnya, undang-undang tersebut sudah seharusnya “ditenggelamkan” karena justru merugikan harkat dan martabat bangsa.
Dalam pernyataannya, Prof. Misranto menyoroti penggunaan istilah buruh dalam regulasi ketenagakerjaan. Ia menilai istilah tersebut memiliki konotasi merendahkan.
“Istilah buruh identik dengan jongos. Ini menghancurkan harkat dan martabat bangsa Indonesia,” tegasnya.

Outsourcing Dinilai Perbudakan Gaya Baru
Selain soal istilah, Prof. Misranto juga mengkritik keras praktik outsourcing yang diatur dalam peraturan turunan UU Ketenagakerjaan, seperti PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, sistem tersebut merupakan bentuk perbudakan gaya baru.
Outsourcing sendiri adalah praktik penyerahan pekerjaan non-inti perusahaan kepada pihak ketiga guna meningkatkan efisiensi biaya dan memungkinkan perusahaan fokus pada bisnis utamanya. Dalam praktiknya, sistem ini melibatkan tiga pihak, yakni perusahaan pengguna, perusahaan penyedia tenaga kerja, dan pekerja.
Contoh pekerjaan outsourcing antara lain bidang teknologi informasi (IT), keamanan (security), dan kebersihan (cleaning service). Keunggulan sistem ini adalah efisiensi operasional, fleksibilitas tenaga kerja, serta pengurangan beban manajemen sumber daya manusia. Namun, di sisi lain, outsourcing kerap menimbulkan masalah serius, terutama terkait kepastian kerja, upah, jaminan sosial, dan perlindungan hak pekerja.
“Negara seolah melegalkan praktik yang merugikan pekerja. Hak-hak mereka terpinggirkan atas nama efisiensi,” ujar Prof. Misranto.
Dinilai Tak Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan
Prof. Misranto juga menilai UU Ketenagakerjaan gagal menyelesaikan konflik klasik antara pekerja dan pengusaha. Setiap tahun, persoalan upah minimum terus berulang dan berujung pada aksi demonstrasi besar-besaran.
“Kalau tiap tahun buruh tetap turun ke jalan minta kenaikan gaji, berarti undang-undangnya gagal,” katanya.
Tawarkan Solusi Alternatif
Sebagai jalan keluar, Prof. Misranto mengusulkan beberapa solusi. Pertama, ia mengajak pemerintah kembali pada konsep hubungan industrial di era Presiden Soeharto, ketika Menteri Tenaga Kerja dijabat P. Sudomo. Saat itu, pekerja disebut sebagai mitra kerja, bukan buruh.
Kedua, ia mengusulkan agar masyarakat di daerah tempat berdirinya pabrik atau perusahaan dilibatkan sebagai pemilik saham. Ganti rugi tanah, menurutnya, tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga saham perusahaan. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup berdampingan dengan investor dan turut merasakan manfaat ekonomi.
Ketiga, keterlibatan masyarakat sebagai pemilik saham akan menciptakan rasa memiliki. “Pabrik akan aman karena dijaga oleh masyarakat sendiri,” pungkas Prof. Misranto.





Leave a Reply