Sidang Korupsi BSPS Sumenep: Terdakwa Ari Bilowo , Warga Ponorogo, Akui Terima Rp1,5 Miliar, Sebut Beberapa Nama
Ponorogo – Media Mataraman, Persidangan perdana perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep mulai membuka dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan kepentingan politik. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terdakwa Ari Her Sofiawanudin, alias Bilowo, tenaga ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni, mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep, Risky Pratama.
Namun, melalui penasihat hukumnya, Ari membantah uang tersebut merupakan “uang komitmen” hasil pemotongan dana BSPS sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut pihak terdakwa, dana itu diberikan untuk kebutuhan kampanye politik dan bukan sebagai imbalan pengurusan program BSPS.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, Senin (27/7/2026), JPU Kejaksaan Negeri Sumenep mendakwa Ari menerima Rp3 miliar yang diduga berasal dari pemotongan dana bantuan BSPS atas pengalihan kuota 1.500 penerima manfaat ke Kabupaten Sumenep.
Jaksa mengungkapkan, Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memiliki pagu anggaran sebesar Rp109,8 miliar bagi 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa di 24 kecamatan. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Menurut jaksa, Ari bersama Risky Pratama diduga menyepakati adanya “uang komitmen” sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima BSPS, sehingga total dana yang diduga diterima mencapai Rp3 miliar.
Dana tersebut disebut diserahkan secara bertahap di sejumlah lokasi di Surabaya, antara lain di Cafe Excelso, Hotel Elmi, hingga Hotel PrimeBiz Gayungsari.
Jaksa juga menguraikan bahwa uang itu diduga berasal dari praktik pemotongan dana bantuan yang dilakukan melalui toko bangunan dan sejumlah kepala desa. Dalam dakwaan disebutkan sedikitnya 71 titik yang diduga menjadi lokasi pemotongan dana.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp26.876.402.300, sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan tertanggal 24 Oktober 2025.
Namun seluruh tuduhan tersebut dibantah oleh penasihat hukum Ari, Rohmad Amrulloh.
“Terdakwa mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Risky Pratama. Namun, terdakwa tidak pernah ikut melakukan pemotongan dana BSPS sebagaimana didakwakan jaksa,” tegas Rohmad di hadapan majelis hakim.
Menurut Rohmad, kliennya hanya menjalankan tugas sebagai tenaga ahli Anggota DPR RI, yakni menerima usulan masyarakat, melakukan telaah administrasi, kemudian menyampaikannya kepada Ipong Muchlison sebelum diteruskan kepada Sri Wahyuni untuk ditandatangani dan diajukan ke Kementerian PUPR.
Setelah usulan disampaikan, seluruh proses verifikasi hingga penetapan penerima bantuan, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian PUPR dan Balai Penyediaan Perumahan.
Pernyataan yang menyita perhatian persidangan muncul ketika penasihat hukum mengungkap pengakuan terdakwa mengenai penggunaan uang tersebut.
Menurut Rohmad, dana Rp1,5 miliar yang diterima Ari digunakan untuk kebutuhan kampanye politik.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, Rp350 juta diserahkan kepada Zainul, yang disebut sebagai staf Ipong Muchlison, untuk kepentingan Pilkada dan Pileg. Selain itu, Rp150 juta juga disebut diberikan kepada orang yang sama untuk kepentingan Pileg.
Penasihat hukum menyatakan, terdakwa telah memberitahukan kepada Ipong Muchlison bahwa uang tersebut berasal dari pemberian Risky Pratama.
Selain itu, tim pembela turut menyoroti adanya perbedaan nilai penerimaan uang dalam dua berkas perkara. Dalam persidangan Risky Pratama sebelumnya, jaksa disebut menyatakan Ari menerima Rp1,5 miliar. Namun, dalam perkara yang kini disidangkan, nominal tersebut berubah menjadi Rp3 miliar.
Perbedaan nilai tersebut, menurut penasihat hukum, akan menjadi salah satu materi pembuktian selama persidangan berlangsung.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Melalui pemeriksaan tersebut, seluruh dalil dalam surat dakwaan maupun bantahan terdakwa akan diuji sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Catatan Redaksi: Penyebutan nama Ipong Muchlisoni dan pihak lain dalam berita ini merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan penasihat hukum berdasarkan pengakuan terdakwa di persidangan. Keterangan tersebut masih berada dalam proses pembuktian dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. (hasan)