Dewan Pendidikan Nyatakan Kasus SMPN 5 Ponorogo Clear, Tidak Ada Pungutan Melanggar Aturan
PONOROGO MEDIA MATARAMAN – Polemik terkait SMP Negeri 5 Ponorogo akhirnya dinyatakan selesai. Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo menegaskan tidak ada pelanggaran aturan dalam kasus tersebut.
Kepastian itu disampaikan melalui Press Release Resmi Nomor: 05/DP-Kab.Prg/X/2026 yang diterbitkan Senin, 26 Oktober 2026, setelah rapat klarifikasi dan verifikasi dokumen yang digelar di SMPN 5 Ponorogo.
Rapat dihadiri Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari Muhamad Fajar Pramono, Farida Nuraini, Dolar Yuwono, Tristyomiseno, Jauhan Budiwan, dan Hadi Santoso.
Turut hadir Pengawas SMP sekaligus Ketua PGRI Kabupaten Ponorogo Ruskto, Ketua Komite SMPN 5 Ponorogo Ikhwanul Abror beserta pengurus, serta Kepala SMPN 5 Ponorogo Chrisna Ningrum beserta jajaran.
Dalam rilis tersebut, terdapat tiga poin kesepakatan utama:
Tidak Ada yang Salah Secara Aturan
Hasil telaah menunjukkan tidak ada pelanggaran aturan. Semua proses mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Partisipasi wali murid berbentuk sumbangan sukarela hasil musyawarah, bukan pungutan yang bersifat memaksa.
Sesuai Kebutuhan Riil Sekolah
Rencana anggaran yang disusun adalah murni untuk memenuhi kebutuhan riil peningkatan mutu pembelajaran di SMPN 5 yang belum tercukupi dana BOS/BOSDA.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola
Sebagai wujud transparansi, disepakati langkah perbaikan berupa peningkatan kualitas rembugan agar lebih dialogis dan partisipatif, penyempurnaan Berita Acara (BA) dengan daftar hadir dan dokumentasi lengkap, penyempurnaan Surat Pernyataan Wali Murid yang menyatakan keikhlasan tanpa paksaan, serta penyusunan RAB Berbasis Kinerja yang transparan dan dipublikasikan.

“Dengan press release ini, persoalan SMPN 5 Ponorogo dinyatakan telah selesai dan clear melalui musyawarah mufakat. Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan kondusivitas pendidikan,” tulis Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Muhamad Fajar Pramono.
Dewan Pendidikan berharap dengan klarifikasi ini, kondusivitas dunia pendidikan di Ponorogo kembali terjaga.