Dagelan, Dua Tahun Kantor Desa Dibongkar, Warga Serag Urus Administrasi di TK

0
IMG-20261003-WA0004

Dagelan, Dua Tahun Kantor Desa Dibongkar, Warga Serag Urus Administrasi di TK

PONOROGO, Media Mataraman — Dua tahun bukan waktu yang singkat. Namun hingga kini, warga Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, masih harus menunggu kepastian pembangunan kembali kantor desa yang telah dibongkar sejak 2024.
Kondisi tersebut akhirnya memicu keresahan masyarakat. Puluhan warga bahkan menggelar aksi tirakatan di lokasi bekas Kantor Desa Serag, Sabtu (26/9/2026) malam.
Sekitar pukul 21.30 WIB, warga menggelar tikar dan duduk bersama di area bekas kantor desa. Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung dalam kondisi minim penerangan.
Aksi itu bukan sekadar kegiatan seremonial. Warga ingin menyampaikan pesan bahwa persoalan kantor desa telah berlangsung terlalu lama dan membutuhkan kejelasan dari pemerintah.
Lebih dari itu, ketiadaan kantor desa juga berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.


Untuk mengurus berbagai keperluan administrasi pemerintahan desa, warga harus menggunakan tempat sementara, bahkan salah satunya memanfaatkan bangunan Taman Kanak-Kanak (TK).
“Ini tirakatan. Masalah kantor desa kita ini sudah dibongkar sejak 2024 hingga kini tidak dibangun. Warga untuk mengurus administrasi harus pindah ke sekolah TK,” ujar Suswondo, salah seorang warga Desa Serag.
Dua Tahun Berlalu, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Pertanyaan warga kini semakin mengerucut.
Mengapa kantor desa dibongkar sejak 2024, tetapi hingga dua tahun kemudian bangunan penggantinya belum juga berdiri?
Bagaimana status perencanaannya? Apakah anggarannya sudah tersedia? Jika sudah, berapa nilainya dan dari sumber anggaran mana? Lalu kapan pembangunan akan dimulai?
Pertanyaan tersebut wajar disampaikan masyarakat karena kantor desa merupakan fasilitas pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.
Melalui aksi tersebut, masyarakat meminta Kepala Desa Serag Hariyadi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pembongkaran dan kelanjutan pembangunan kantor desa.
Bahkan Perangkat Desa Mengaku Tidak Mengetahui
Persoalan semakin menarik perhatian ketika salah seorang perangkat Desa Serag mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pembongkaran maupun kelanjutan pembangunan kantor desa.
Kasi Pemerintahan Desa Serag, Anggoro Hari Wibowo, mengatakan persoalan tersebut bukan merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya.
“Kalau saya sendiri bukan tupoksi saya. Kalau ini sudah dibongkar sejak 2024. Kalau alasannya kenapa, saya tidak tahu,” kata Anggoro Hari Wibowo.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan: siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab menjelaskan kepada masyarakat mengenai status pembangunan kantor desa tersebut?
Sebab, semakin lama persoalan ini tanpa kejelasan, semakin besar pula keresahan masyarakat.
BAPAN Soroti Pelayanan Publik
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN).
Kepala Badan (Kaban) BAPAN bersama salah seorang stafnya menegaskan bahwa kantor desa merupakan fasilitas pelayanan masyarakat yang keberadaannya sangat penting. Karena itu, persoalan pembangunan kantor Desa Serag menurutnya perlu segera mendapatkan kejelasan.
“Ini kantor pelayanan masyarakat. Harus ada kejelasan,” tegas Kaban BAPAN.
BAPAN berharap Pemerintah Kabupaten Ponorogo segera mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu turun tangan untuk melihat persoalan secara utuh, termasuk memastikan bagaimana status pembangunan dan pelayanan masyarakat selama kantor desa belum tersedia.
BAPAN juga mengingatkan agar persoalan tersebut jangan sampai berkembang menjadi persoalan hukum apabila terdapat aspek administrasi maupun penggunaan anggaran yang nantinya dipersoalkan.
“Harapan kami pemerintah daerah segera mengambil langkah yang tepat agar persoalan ini tidak berlarut-larut, apalagi sampai menimbulkan persoalan hukum. Saat ini masyarakat merasa dirugikan,” ujarnya.
Warga Butuh Kepastian, Bukan Ketidakjelasan
Apa yang terjadi di Desa Serag kini bukan lagi sekadar persoalan bangunan.
Di satu sisi, kantor desa dibutuhkan sebagai pusat pelayanan masyarakat. Di sisi lain, bangunan lama telah dibongkar sejak dua tahun lalu, sementara kantor pengganti belum kunjung terealisasi.
Masyarakat akhirnya berada dalam posisi menunggu.
Menunggu penjelasan mengenai alasan pembongkaran. Menunggu kejelasan perencanaan. Menunggu kepastian anggaran. Dan yang paling penting, menunggu kapan mereka kembali mendapatkan pelayanan pemerintahan desa di tempat yang semestinya.
Dua tahun sudah berlalu. Pertanyaannya sederhana: kapan Kantor Desa Serag kembali berdiri dan kapan pelayanan masyarakat kembali normal?
Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Serag Hariyadi belum memberikan keterangan langsung terkait tuntutan warga maupun kepastian pembangunan kembali Kantor Desa Serag.
Media Mataraman akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini, termasuk menelusuri status perencanaan, sumber anggaran, dan kepastian pembangunan kantor desa agar persoalan yang menjadi keresahan warga tersebut mendapat titik terang.Bud/had.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *