Dituding Salah Sasaran, Dinsos Ponorogo Sebut Verifikasi BLT Cukai Hanya Berdasarkan Domisili

0
IMG-20260408-WA0012

PONOROGO — Mediamataraman, Realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menuai polemik. Hal ini menyusul adanya dugaan salah sasaran dalam penyaluran bantuan sebesar Rp 900.000 per orang di Desa Bajang, Kecamatan Balong.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Dinas Sosial Pembinaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Ponorogo memberikan klarifikasi. Plt Kepala Dinsos-P3A Ponorogo, Masun, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan verifikasi terkait identitas dan domisili calon penerima.

Masun menjelaskan, data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk klaster buruh tani tembakau berasal dari Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo.

“Ruang lingkup verifikasi Dinsos bukan pada aspek apakah dia buruh atau bukan, melainkan memastikan orang tersebut masih berdomisili sesuai usulan,” ujar Masun saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

Menurut Masun, jika calon penerima terbukti memiliki KTP dan berdomisili di Ponorogo, maka otomatis dapat diusulkan sebagai penerima bantuan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 Pasal 8 ayat (2) mengenai tugas dan fungsi Dinsos-P3A yang meliputi verifikasi KTP, KK, serta penyaluran bantuan.

Lebih lanjut, Masun merujuk pada surat Sekretariat Daerah (Setda) Ponorogo Nomor 400.9.9.9/KRP/1401/405.10/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Surat yang ditandatangani oleh Sekda saat itu, Agus Pramono, menginstruksikan Dispertahankan untuk menyiapkan data buruh tani tembakau di wilayah Ponorogo.

Data tersebut kemudian dikirim ke Dinsos-P3A sebagai dasar penetapan calon penerima BLT dengan total anggaran mencapai Rp 5,4 miliar.

“Untuk klaster buruh tani tembakau, datanya disiapkan oleh dinas teknis. Dinas teknis itulah yang memastikan bahwa data yang diberikan kepada Dinsos benar merupakan klaster buruh tani tembakau,” tegasnya.

Sebelumnya, penyaluran BLT DBHCHT di Desa Bajang menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi ketidaktepatan sasaran. Dari 28 KPM yang menerima bantuan, diduga sebagian besar bukan merupakan buruh tani tembakau.

Bahkan, muncul laporan bahwa sejumlah kerabat perangkat desa setempat turut terdaftar sebagai penerima manfaat dalam bantuan yang seharusnya ditujukan bagi pekerja di sektor tembakau tersebut. Roh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *