Sugiri Terima Vonis 6 Tahun 6 Bulan, “Biar Saya yang Menanggung Sendiri”
PONOROGO, Media Mataraman – Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Sikap tersebut disampaikan Sugiri setelah sebelumnya dalam nota pembelaan (pledoi), ia mengakui adanya kekeliruan dalam mengambil keputusan selama memimpin Ponorogo. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam persidangan, Sugiri juga secara khusus memohon kepada majelis hakim agar dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dibebaskan dari jeratan hukum.
“Tolong dibebaskan mereka berdua, biar saya yang menanggung sendiri,” demikian permohonan Sugiri kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sugiri dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar.
Sementara itu, Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp975 juta. Sedangkan Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sugiri 6 tahun 6 bulan penjara. Agus Pramono divonis 4 tahun 4 bulan, sedangkan Yunus Mahatma dijatuhi hukuman 5 tahun 2 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Dalam pledoinya, Sugiri mengaku tidak pernah memiliki niat memperkaya diri maupun keluarganya melalui jabatan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keputusan yang dinilai keliru dan berujung pada perkara hukum.
Sugiri menyatakan menerima putusan tersebut dengan sikap ikhlas dan penuh tanggung jawab. Baginya, jabatan, kebebasan, maupun kehormatan dapat hilang, tetapi kejujuran untuk mengakui kesalahan dan keberanian mempertanggung jawabkannya tidak boleh hilang.
Perjalanan perkara tersebut kini menjadi catatan penting dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Ponorogo, setelah seorang kepala daerah yang sebelumnya memimpin daerah tersebut harus mempertanggung jawabkan kebijakan dan tindakannya di hadapan hukum. Ha/adm