Dugaan Mark-Up Tunjangan DPRD Ponorogo: Angka Kajian KJPP Diubah, Negara Tekor Rp3,6 Miliar

0
Kejari Ponorogo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo secara resmi mengusut kasus dugaan korupsi terkait manipulasi data yang mendasari penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 tentang tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.

Isi Besaran Tunjangan dalam Perbup 111/2022Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Perbup tersebut, besaran tunjangan yang dicairkan setiap bulan untuk pimpinan dan anggota dewan meliputi:

  • Tunjangan Perumahan Ketua DPRD: Rp24.909.412 per bulan.
  • Tunjangan Perumahan Wakil Ketua DPRD: Rp18.176.471 per bulan.
  • Tunjangan Perumahan Anggota DPRD: Rp12.312.941 per bulan.
  • Tunjangan Transportasi Anggota DPRD: Rp12.911.765 per bulan.

Indikasi Korupsi dan Modus OperandiKejaksaan menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi berupa manipulasi nilai kajian independen (mark-up) untuk mendongkrak nilai tunjangan jauh di atas harga wajar sewa setempat. Modus operandi yang diungkap oleh penyidik antara lain:

Mengubah Hasil Appraisal: Hasil survei harga pasar objektif dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) diduga diintervensi dan diubah secara sepihak agar nilainya menjadi lebih tinggi. Pengaturan Atas Perintah Atasan: Hasil kajian yang sudah di- mark-up tersebut kemudian diselundupkan untuk menjadi draf legal formal penyusunan Perbup Ponorogo No. 111 Tahun 2022.Tersangka yang Telah DitetapkanHingga Agustus 2026.

Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan dua orang tersangka utama:FS (Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo): Diduga berperan mengubah angka kajian KJPP setelah berkoordinasi secara sepihak.
SN (Ketua DPRD Ponorogo Periode 2019–2024): Diduga menjadi oknum pimpinan dewan yang memerintahkan FS untuk menaikkan nilai tunjangan tersebut.

Penyidik kejaksaan telah memeriksa lebih dari 50 saksi, termasuk puluhan anggota DPRD aktif maupun nonaktif, untuk mendalami apakah aliran dana mengalir sebagai suap sistemik atau murni kerugian keuangan negara akibat kebijakan yang dimanipulasi.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga tengah membuka opsi untuk mengevaluasi dan mencabut Perbup bermasalah tersebut. HS/adm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *