Aset Pemkab Ponorogo Disorot, Sekda Janji Benahi Data dan Tata Ulang Sewa Lahan

0
sekda dan bapan

PONOROGO, Media Mataraman — Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kembali menjadi sorotan. Bukan sekadar soal berapa jumlah aset yang dimiliki pemerintah daerah, tetapi juga bagaimana aset tersebut selama ini dikelola, siapa yang memanfaatkannya, serta apakah pemanfaatannya sudah memberikan manfaat secara optimal bagi pemerintah dan masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Ponorogo dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, Kamis (1/10/2026).

BAPAN menyampaikan sejumlah persoalan terkait aset Pemkab, termasuk lahan yang telah disewa atau dikuasai perorangan serta aset yang masih belum dimanfaatkan secara optimal.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Agus Sugiarto mengakui bahwa Pemkab Ponorogo masih perlu melakukan inventarisasi dan pembenahan data aset.

“Memang kami akan mengecek kembali aset-aset milik Pemkab Ponorogo. Artinya, dilakukan pembenahan dan penertiban aset. Namun yang melakukan adalah dinas terkait,” tegas Agus.

Pernyataan tersebut menjadi penting. Sebab, persoalan aset pemerintah bukan hanya menyangkut keberadaan tanah atau bangunan secara fisik, melainkan juga menyangkut kepastian status, legalitas penguasaan, nilai pemanfaatan, hingga potensi penerimaan daerah.

Agus mengatakan, sebagian aset yang sebelumnya dikuasai perorangan telah dikembalikan kepada Pemkab.

Namun demikian, publik tentu masih menunggu satu hal yang lebih konkret: seberapa banyak aset Pemkab yang sudah berhasil ditertibkan, berapa yang masih dikuasai pihak lain, dan berapa potensi nilai ekonominya?

Tarif Sewa Akan Ditata Ulang

Sorotan berikutnya menyangkut pemanfaatan lahan pertanian milik Pemkab. Terlebih, persoalan tarif sewa menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan aset daerah berlangsung transparan dan memiliki dasar aturan yang jelas.

Agus mengatakan, Pemkab masih menyiapkan regulasi baru mengenai tarif sewa.

“Masih akan dibuatkan Perbup yang baru atau Surat Edaran (SE),” ujarnya.

Artinya, ke depan terdapat kemungkinan perubahan pola dalam pengelolaan lahan aset Pemkab.

Pemerintah daerah, kata Agus, tidak ingin lahan pertanian milik pemerintah hanya dikuasai atau disewa oleh satu atau dua orang.

“Ke depan aset tidak bisa dikuasai oleh perorangan yang menyewa. Kita akan melibatkan warga setempat untuk menyewa lahan pertanian Pemkab, yang diketahui kepala desa atau lurah setempat,” jelasnya.

Menurut Agus, pola tersebut diharapkan dapat membuat pemanfaatan lahan lebih merata.

“Jadi lahannya bisa merata. Yang mengelola tidak dikuasai atau disewa satu atau dua orang saja,” imbuhnya.

BAPAN: Aset Jangan Sampai Hanya Tercatat di Atas Kertas

Dalam konteks pengelolaan aset daerah, persoalan utama bukan berhenti pada pencatatan administrasi. Aset pemerintah harus memiliki status yang jelas, pengelolaan yang tertib dan pemanfaatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah BAPAN Ponorogo menawarkan peran pendampingan.

Sekda Agus Sugiarto menyambut positif keberadaan BAPAN di Ponorogo.

“BAPAN kami welcome untuk bisa melakukan pendampingan, karena BAPAN bisa membantu penguatan program pemerintah. Kami welcome dengan keberadaan BAPAN di Ponorogo,” tuturnya.

BAPAN yang secara nasional dikomandani Bunda Any Wijaya tersebut menyatakan akan terus membangun sinergi dengan pemerintah dalam melakukan pendampingan program, termasuk persoalan aset.

Kini bola berada di tangan Pemkab Ponorogo.

Inventarisasi aset jangan berhenti menjadi agenda pendataan. Publik membutuhkan transparansi: asetnya di mana, statusnya bagaimana, siapa yang memanfaatkan, berapa nilai sewanya, dan berapa kontribusinya bagi daerah.

Sebab, aset milik pemerintah pada hakikatnya adalah aset publik. Jangan sampai aset tercatat rapi dalam dokumen pemerintah, tetapi manfaat ekonominya justru tidak maksimal dirasakan masyarakat.

Budi/had

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *