Eks Kades Disorot! Kejaksaan Ponorogo Dalami Keterlibatan dalam Kasus Toni
Mediamataraman, Ponorogo – Kasus tambang ilegal di tanah aset Desa Jenangan, Ponorogo, kian melebar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tak berhenti pada penetapan Kepala Desa (Kades) Toni Ahmadi sebagai tersangka, tetapi mulai membidik aktor lain yang diduga ikut bermain dalam praktik pengerukan lahan bengkok desa.
Toni yang telah dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo sejak 13 Maret 2026, kini membuka babak baru dalam penyidikan. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia menyeret nama lain berinisial S dan P yang disebut turut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di lahan seluas 3.899 meter persegi tersebut.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami pengakuan tersebut. Fokus penyidikan kini mengarah pada sosok S, yang diduga memiliki peran dalam praktik yang merugikan negara hingga Rp 400 juta itu.
“Penyidik sedang mendalami keterangan tersangka terkait inisial S dan P,” ujar Ugra, Senin (31/03/2026).

Namun, satu nama lain berinisial P dipastikan tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut lantaran telah meninggal dunia. Kondisi ini membuat penyidik kini mengerucutkan perhatian pada peran S yang dinilai krusial dalam mengungkap jaringan di balik kasus tersebut.
Kejaksaan pun bersiap mengambil langkah tegas dengan memanggil S guna menguak secara terang keterlibatan dalam praktik tambang ilegal yang berlangsung sejak 2015 itu.
“Iya, akan kami panggil. Kami dalami perannya seperti apa dalam kasus ini,” tegas Ugra.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penambangan tanpa izin di lahan bengkok milik desa yang seharusnya menjadi aset publik. Alih-alih dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, hasil pengerukan justru diduga mengalir ke kepentingan pribadi.
Selain merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, aktivitas ilegal tersebut juga meninggalkan kerusakan lingkungan serius. Lahan bekas tambang dilaporkan mengalami abrasi dan degradasi yang berdampak pada kondisi sekitar.
Dengan mulai terkuaknya dugaan keterlibatan pihak lain, Kejari Ponorogo membuka peluang adanya aktor-aktor tambahan dalam kasus ini. Publik pun kini menunggu, sejauh mana penyidikan akan menyeret pihak-pihak lain yang selama ini diduga berada di balik layar./red