Saksi Mahkota: “Nyanyian Senja Sugiri Sancoko Seret Nama Plt Bupati Lisdyarita di Sidang Tipikor”
Surabaya, Media Mataraman – Persidangan dugaan gratifikasi dan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/6/2026), berlangsung panas. Dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota, Sugiri secara terbuka menyeret nama Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.(
Luapan emosi Sugiri muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengonfirmasi aliran dana Rp500 juta dari Sugiri Heru Sancoko. Dana tersebut diduga berkaitan dengan biaya pengondisian rekomendasi partai politik melalui Agus Cholik, suami Lisdyarita.

Di hadapan majelis hakim, Sugiri menegaskan bahwa tanggung jawab atas biaya politik tersebut seharusnya tidak dibebankan hanya kepada dirinya.
“Agus Cholik adalah suami dari Ibu Lisdyarita yang sekarang menjadi Wakil Bupati, dan hari ini menjadi Plt Bupati Ponorogo. Tanggung jawab bahwa rekom itu mestinya tanggung jawab berdua,” ujar Sugiri dengan nada tinggi.
Sugiri menilai dana Rp500 juta itu digunakan untuk kepentingan bersama sebagai pasangan calon dalam Pilkada Ponorogo. Karena itu, ia merasa tidak adil apabila seluruh konsekuensi hukum kini hanya dipikul olehnya.
“Kalau kemudian ada biaya parpol, bantuan Rp500 juta itu jangan kemudian dianggap utang saya. Mestinya wakil itu juga bertanggung jawab, entah 60-40 atau 70-30. Sekarang dia menikmati menjadi bupati, kami di penjara,” ucapnya.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, yang merangkum inti pembelaan terdakwa.
“Jadi intinya terdakwa tidak ingin seluruh tanggung jawab itu didelegasikan kepadanya, karena biaya tersebut untuk kepentingan pasangan calon,” kata hakim.
Sidang saksi mahkota yang menghadirkan Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dan Yunus Mahatma berlangsung cukup alot. JPU KPK menyisir sedikitnya 27 poin dugaan penerimaan uang oleh Sugiri sepanjang 2021 hingga 2025.

Dalam pemeriksaan itu, Sugiri memilih bersikap selektif. Sebagian transaksi diakuinya, sebagian diperdebatkan, sementara sejumlah lainnya dibantah secara tegas.
Sugiri juga mengakui pernah menerima aliran dana lebih dari Rp700 juta dari Dian Nur Cahyanto, menantu Eko Agus Supriyadi atau Eko Sragi, pemilik CV Selo Kencono. Namun, ia bersikeras bahwa uang tersebut merupakan utang-piutang pribadi, bukan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
“Betul, tapi utang, Bos,” jawab Sugiri saat dikonfirmasi jaksa mengenai penerimaan Rp400 juta pada April 2025.
Ketika ditanya apakah utang tersebut telah dikembalikan, Sugiri menjawab singkat, “Belum, saya di penjara.”
Sementara itu, JPU KPK Grafik Loserte menegaskan pemeriksaan belum berhenti pada pengakuan terdakwa. Seluruh barang bukti, dokumen, serta keterangan saksi lain, termasuk mantan ajudan dan Sekretaris Daerah Ponorogo, akan terus dicocokkan untuk menguji apakah seluruh aliran dana tersebut memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi yang tidak dilaporkan.
Sidang pun mengisyaratkan bahwa pengungkapan perkara ini masih akan berkembang. Pernyataan Sugiri yang menyeret nama Plt Bupati Lisdyarita diperkirakan menjadi salah satu bagian yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik maupun jaksa dalam proses pembuktian di persidangan. /HAD