Puluhan Penerima BLT DBHCHT di Desa Bajang Diduga “Salah Alamat”, Transparansi Dipertanyakan

0
NIK_1764142885

PONOROGO, MEDIAMATARAMAN – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 di Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, diduga tidak tepat sasaran. Sejumlah penerima bantuan disebut bukan buruh tani tembakau sebagaimana ketentuan program.

Seorang warga Desa Bajang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dari total 28 penerima BLT DBHCHT sebesar Rp 900 ribu per orang, mayoritas merupakan buruh tani padi serta kerabat perangkat desa.

“Jadi bukan petani tembakau yang menerima BLT DBHCHT tahun 2025 itu, tapi buruh tani padi dan saudara perangkat desa,” ujar warga tersebut pada Selasa, 7 April 2026.

Menurut dia, kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena bantuan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pekerja di sektor pertembakauan.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo, Tunggul Swastiko, membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan tersebut. Ia bahkan menduga indikasi serupa tidak hanya terjadi di satu desa.

“Kami juga saat ini tengah mendalami laporan tersebut,” kata Tunggul.

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 33 Tahun 2025, penerima BLT DBHCHT harus berasal dari sektor pertanian tembakau, baik di hulu maupun hilir.

“Jadi benar-benar yang masuk itu hanya orang yang berkecimpung dan terlibat di usaha pertembakauan, baik itu di hulunya maupun di hilirnya,” ujarnya.

Tunggul mengatakan, pihaknya saat ini aktif turun ke sejumlah kecamatan untuk mengidentifikasi potensi kesalahan penerima bantuan secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai aturan.

“Kami khawatir jangan sampai program yang baik ini ada kesalahan penerima yang menjadi tidak sesuai dan menjadi permasalahan di kemudian hari. Kita berupaya semaksimal mungkin agar penerima benar-benar buruh tani tembakau yang berhak,” kata dia.

Ia menambahkan, Dispertahankan hanya berperan sebagai penyaji data calon penerima, sedangkan verifikasi dan realisasi bantuan berada di bawah kewenangan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Ponorogo.

“Kami hanya penyaji data, kemudian untuk verifikator dan yang merealisasikan itu adalah Dinsos, bukan di kami,” ujarnya.

Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinsos-P3A menyalurkan BLT DBHCHT kepada 6.000 keluarga penerima manfaat (KPM). Rinciannya terdiri atas 5.302 buruh tani tembakau, 642 buruh pabrik rokok, dan 56 masyarakat lainnya. Setiap penerima memperoleh bantuan non-tunai sebesar Rp 900 ribu.

Total anggaran DBHCHT yang dialokasikan untuk program BLT tersebut mencapai Rp 5,4 miliar. Roh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *